Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar Akta Kelahiran ke Disdukcapil Kabupaten yaitu :
- Surat kelahiran asli dari rumah sakit.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir KUA.
- Foto copy KTP kedua orang tua.
- Foto copy KTP pelapor.
- KK asli orang tua apabila nama belum tercantum di KK.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.