Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Pengantar Akta Kelahiran ke Disdukcapil Kabupaten yaitu :

  1. Surat kelahiran asli dari rumah sakit.
  2. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir KUA.
  3. Foto copy KTP kedua orang tua.
  4. Foto copy KTP pelapor.
  5. KK asli orang tua apabila nama belum tercantum di KK.
  6. Foto Copy KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.