logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Sejarah Desa
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
  • Layanan
    • Pembuatan KTP
    • Pembuatan KK
    • Pembuatan AKTE Kelahiran
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Tugas & Fungsi

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi


image

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa meliputi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, seperti tata usaha dan keuangan, serta membantu kepala Desa dalam pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Secara umum, perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kamituwo), dengan masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. 
 
Secara Umum: 
 
Membantu Kepala Desa:
Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan:
Meliputi urusan tata usaha, keuangan, perencanaan, dan urusan umum.
Penyelenggaraan Pelayanan Umum:
Menyediakan layanan seperti surat pengantar dan surat keterangan kepada masyarakat.
Administrasi dan Data:
Mengurus administrasi perangkat desa, aset desa, serta menginventarisir data untuk pembangunan desa.
 
Tupoksi Perangkat Desa Berdasarkan Posisi:
 
Sekretaris Desa:
Bertanggung jawab atas administrasi dan ketatausahaan, seperti surat-menyurat, kearsipan, serta administrasi keuangan desa dan perangkat desa. 
 
Kepala Urusan (Kaur):
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung, seperti administrasi keuangan, perencanaan, atau ketatausahaan. 
 
Kepala Seksi (Kasi):
Bertugas sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang tertentu seperti pemerintahan, kesejahteraan, atau pelayanan masyarakat. 
 
Kepala Dusun (Kamituwo):
Membina kemasyarakatan dan ketentraman di wilayahnya, serta membantu dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun. 

Berita


PENYALURAN BLT-DD
PENYALURAN BLT-DD 10 September 2025 Science
RAPAT KOORDINASI SDGS
RAPAT KOORDINASI SDGS 28 Agustus 2025 Science
SOSIALISASI DUKUNGAN TP PKK DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TBC
SOSIALISASI DUKUNGAN TP PKK DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TBC 21 Agustus 2025 Science
MUSYAWARAH DUSUN WILAYAH KADUS I
MUSYAWARAH DUSUN WILAYAH KADUS I 11 Agustus 2025 Science
PEMBAGIAN OBAT-OBATAN PERTANIAN
PEMBAGIAN OBAT-OBATAN PERTANIAN 07 Agustus 2025 Science
logo

Tempu, Genengsari, Kec. Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57555

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 07.30 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Absen Perangkat Desa
  • Cepat Tanggap
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 36 Orang
Total Pengunjung: 30502 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Genengsari | Kabupaten Sukoharjo