Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa meliputi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, seperti tata usaha dan keuangan, serta membantu kepala Desa dalam pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Secara umum, perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kamituwo), dengan masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara Umum:
Membantu Kepala Desa:
Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan:
Meliputi urusan tata usaha, keuangan, perencanaan, dan urusan umum.
Penyelenggaraan Pelayanan Umum:
Menyediakan layanan seperti surat pengantar dan surat keterangan kepada masyarakat.
Administrasi dan Data:
Mengurus administrasi perangkat desa, aset desa, serta menginventarisir data untuk pembangunan desa.