Pembuatan KTP
Syarat Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 16 tahun atau lebih.
- Membawa fotocopy KK
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
Proses Pembuatan E-KTP Baru :
- Penduduk datang ke Disdukcapil Sukoharjo dengan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.