Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 16 tahun atau lebih.
  • Membawa fotocopy KK
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  • Penduduk datang ke Disdukcapil Sukoharjo dengan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.